Partai ini bernama Partai NasDem didirikan berdasarkan akta notaris pada tanggal 1 Februari 2011 di Jakarta. Partai NasDem dideklarasikan pada tanggal 26 Juli 2011, lalu didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 Juli 2011. Partai NasDem ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum pada tanggal 11 November 2011 dan ditetapkan sebagai tanggal pendirian Partai NasDem. Pada Januari 2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 10 partai politik yang lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual termasuk Partai NasDem di dalamnya. Keputusan tersebut menjadikan Partai NasDem sebagai satu-satunya partai baru yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
Indonesia yang merdeka sebagai negara bangsa, berdaulat secara ekonomi, dan bermartabat dalam budaya.
Pada misi ‘sistem politik yang demokratis dan berkeadilan’, tentukan dulu masalah yang terjadi. Terdapat empat masalah demokrasi: oligarki, politik uang, KKN, dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi partai politik. Untuk menyelesaikan empat masalah tersebut, apa langkah DPP, DPW, DPD, hingga DPC dan DPRt? Apa yang coba digambarkan dalam Pedoman Dasar Kader ini—yang telah dicantumkan dalam ketiga kolom aksi di atas—adalah contoh bagaimana seharusnya struktur bergerak. DPP, DPW/DPD, dan DPC/DPRt harus memiliki fokus atau cakupan gerakan yang berbeda. Prinsipnya, apa yang dilakukan DPP adalah untuk dan dalam konteks kedikenalan—supaya partai dikenal. Apa yang dilakukan DPW dan DPD adalah untuk kedisukaan. Dan, apa yang dilakukan DPC/DPRt adalah untuk kedipilihan, karena basis suara sebenarnya berada di tingkat DPC/DPRt.